Jumat, 31 Juli 2015
Kamis, 30 Juli 2015
Bina Marga Gelar Rapat
Kamis, Juli 30, 2015
HumasPU Tapin WebBlog
No comments
RANTAU, - Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, H.Yustan Azidin, ST pimpin Rapat bersama dengan stake holder eksternal terkait seperti Dinas Perhubungan, Dinas Tata Kota dan Kebersihan, Badan Lingkungan Hidup dan anggota Diklat PM III angkatan II Tahun 2015.
Rapat Penyampaian Gagasan sekaligus Sosialisasi dengan Peserta Rapat ini terkait tentang Proyek Perubahan Program Pemeliharaan Jalan dan Bangunan Pelengkap Jalan.
Kabid Bina Marga Dinas PU Tapin menyampaikan dalam rapat agar Tim Diklat PM III harus benar-benar ada. Dimana mereka nantinya akan bertugas mengawasi kondisi Jalan Kabupaten yang tersebar di 12 Kecamatan. Tim inilah yang akan memberikan informasi kepada Bina Marga Dinas PU Tapin terkait pembangunan jalan yang kita laksanakan. Misalnya, terdapat kondisi jalan kabupaten yang kondisinya berlubang itu cepat mesti kita tanggapi untuk segera diperbaiki.
Rapat Penyampaian Gagasan sekaligus Sosialisasi dengan Peserta Rapat ini terkait tentang Proyek Perubahan Program Pemeliharaan Jalan dan Bangunan Pelengkap Jalan.
Kabid Bina Marga Dinas PU Tapin menyampaikan dalam rapat agar Tim Diklat PM III harus benar-benar ada. Dimana mereka nantinya akan bertugas mengawasi kondisi Jalan Kabupaten yang tersebar di 12 Kecamatan. Tim inilah yang akan memberikan informasi kepada Bina Marga Dinas PU Tapin terkait pembangunan jalan yang kita laksanakan. Misalnya, terdapat kondisi jalan kabupaten yang kondisinya berlubang itu cepat mesti kita tanggapi untuk segera diperbaiki.
Rabu, 29 Juli 2015
Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tapin
Rabu, Juli 29, 2015
HumasPU Tapin WebBlog
No comments
BIDANG BINA MARGA
III. Kepala Bidang Bina Marga mempunyai
tugas :
1. Menyusun langkah kegiatan
Bidang Bina Marga berdasarkan arah kebijakan umum daerah.
2. Membagi tugas kepada
bawahan sesuai bidang tugasnya masing-masing.
3. Memberi petunjuk, arahan
kepada bawahan dalam pelaksanaan tugasnya sesuai dengan petunjuk dan ketentuan
yang berlaku.
4. Memeriksa, mengkontrol dan
menilai hasil kerja bawahan agar sesuai dengan rencana.
5. Menilai prestasi kerja
bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai berdasarkan ketentuan yang berlaku
sebagai bahan peningkatan karier.
6. Mengatur dan mengawasi
terlaksananya penelitian, penelaahan dan perencanaan tentang jalan dan bangunan
pelengkap jalan sesuai dengan ketentuan agar pelaksanaan tugas berjalan dengan
lancar.
7. Mengatur dan mengawasi
terlaksananya pengumpulan dan investasi data jalan dan bangunan pelengkap jalan
sesuai dengan rencana sebagai bahan dalam pelaksanaan tugas selanjutnya.
8. Mengatur dan mengawasi
terlaksananya pembuatan rencana anggaran biaya pembangunan, pengembangan,
perbaikan, dan pemeliharaan jalan dan bangunan pelengkap jalan sesuai dengan
data yang ada agar dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.
9. Mengatur dan melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan jalan dan bangunan pelengkap jalan
sesuai dengan ketentuan agar berjalan lancar dan berhasil baik.
10. Mengatur dan mengawasi
terlaksananya pemeliharaan/rehabilitasi jalan dan bangunan pelengkap jalan
sesuai dengan ketentuan.
11. Membuat telaahan kepada
atasan untuk memberi izin ataupun rekomendasi untuk pembangunan jalan khusus
atau pemanfaatan prasarana jalan untuk keperluan lain sesuai dengan ketentuan
yang berlaku, sebagai bahan pertimbangan.
12. Membuat laporan kegiatan
sesuai sumber data dan laporan dari bawahan kepada atasan sebagai bahan
masukan.
13. Melaksanakan tugas-tugas lain
yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
III.1.
Seksi Perencanaan mempunyai tugas :
1. Menyusun
langkah kegiatan seksi perencanaan berdasarkan rencana kerja tahunan.
2. Melaksanakan
Penelitian, Pemeriksaan/inspeksi, Survey, dan pengukuran terhadap jalan,
jembatan, dan bangunan pelengkap jalan berdasarkan ketentuan dan keadaan yang
ditemui sebagai bahan dalam pelaksanaan tugas selanjutnya.
3. Menghimpun
dan mengolah data hasil penelitian, pemeriksaan/inspeksi, survey, dan
pengukuran sesuai dengan ketentuan.
4. Melaksanakan
pengumpulan dan inventarisasi data jalan dan bangunan pelengkap jalan.
5. Membuat
perencanaan teknis program pembangunan, pengembangan, perbaikan, dan pemeliharaan
jalan dan bangunan pelengkap jalan.
6. Membuat
rencana anggaran biaya dan petunjuk teknis pembangunan, pengembangan,
perbaikan, dan pemeliharaan jalan dan bangunan pelengkap jalan.
7. Melaksanakan
pemeriksaan, pengujian, dan penilaian hasil pelaksanaan pekerjaan agar sesuai
dengan spesifikasi teknis, sebagai bahan pertimbangan.
8. Menghimpun
dan menyimpan Dokumen kegiatan / leger jalan.
9. Membagi
tugas kepada bawahan sesuai bidang-bidang tugas masing-masing.
10.Memberi
petunjuk dan arahan kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan lancar
sesuai rencana yang ditetapkan.
11.Menilai
prestasi kerja bawahan berdasarkan hasil yang dicapai sesuai ketentuan yang
berlaku sebagai bahan peningkatan karier.
12.Membuat
laporan kegiatan seksi perencanaan sesuai sumber data dan laporan bawahan
kepada atasan sebagai bahan masukan.
13.Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.
III.2.
Kepala Seksi Jalan mempunyai tugas :
1. Menyusun
langkah kegiatan seksi jalan berdasarkan rencana kerja tahunan sebagai pedoman.
2. Membantu
tugas seksi perencanaan dalam rangka melaksanakan pemeriksaan/inspeksi, survey,
dan pengukuran jalan sebagai bahan pelaksanaan tugas selanjutnya.
3. Melaksanakan
Invetarisasi semua jalan yang ada di Kabupaten sebagai bahan data.
4. Mengatur
dan melaksanakan pengawasan pembangunan dan pengadilan terhadap pekerjaan
pembuatan, peningkatan, pemeliharaan, dan perbaikan jalan yang ada berdasarkan
ketentuan, untuk kesempurnaan dan kelancaran pelaksanaan agar tetap memiliki
usia nilai teknis yang maksimal.
5. Menyerahkan
Dokumen kegiatan/ leger jalan kepada seksi perencanaan.
6. Membagi
tugas kegiatan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
7. Memberi
petunjuk dan arahan kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan lancar
sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku.
8. Memeriksa,
mengkontrol, dan menilai hasil kerja bawahan agar sesuai dengan rencana.
9. Menilai
prestasi kerja bawahan berdasarkan hasil yang dicapai sesuai ketentuan yang
berlaku sebagai bahan peningkatan karier.
10.Melaksanakan
penelitian, pemeriksaan, survey, dan pengukuran dalam rangka membuat telaahan
kepada atasan untuk memberikan izin ataupun rekomendasi atas pemberian izin
pembangunan jalan khusus, jalan tambang ataupun prasarana jalan untuk keperluan
lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai bahan pertimbangan.
11.Membuat
laporan kegiatan seksi jalan sesuai sumber data dan laporan bawahan kepada
atasan sebagai bahan masukan.
12.Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.
III.3.
Kepala Seksi Bangunan Pelengkap Jalan mempunyai tugas :
1. Menyusun
langkah kegiatan seksi Bangunan Pelengkap Jalan berdasarkan rencana kerja
tahunan sebagai pedoman.
2. Membantu
tugas seksi perencanaan dalam rangka melaksanakan pemeriksaan/inspeksi, survey,
dan pengukuran jalan sebagai bahan pelaksanaan tugas selanjutnya.
3. Melaksanakan
inventarisasi bangunan pelengkap jalan yang ada (jembatan,
gorong-gorong/solongan, turap/siring, dan bangunan lain sebagai bahan pendukung
jalan)sebagai bahan data.
4. Mengatur
dan melaksanakan pengawasan pembangunan dan pengadilan terhadap pekerjaan
pembuatan, peningkatan, pemeliharaan, dan perbaikan bangunan pelengkap jalan
berdasarkan ketentuan, untuk kesempurnaan dan kelancaran pelaksanaan, agar
tetap memiliki usia nilai teknis yang maksimal.
5. Menyerahkan
Dokumen kegiatan / leger jalan kepada seksi perencanaan.
6. Membagi
tugas kegiatan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
7. Memberi
petunjuk dan arahan kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan lancar sesuai
dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku.
8. Memeriksa,
mengkontrol dan menilai hasil kerja bawahan agar sesuai dengan rencana.
9. Menilai
prestasi kerja bawahan berdasarkan hasil yang dicapai sesuai ketentuan yang
berlaku sebagai bahan peningkatan karier.
10.Membuat
laporan kegiatan seksi Bangunan pelengkap jalan sesuai sumber data dan laporan
bawahan kepada atasan sebagai bahan masukan.
11.Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.