JavaScript is required to view this page. Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tapin

Rabu, 29 Juli 2015

Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tapin


BIDANG BINA MARGA
      III. Kepala Bidang Bina Marga mempunyai tugas :

1. Menyusun langkah kegiatan Bidang Bina Marga berdasarkan arah kebijakan umum daerah.

2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang tugasnya masing-masing.

3. Memberi petunjuk, arahan kepada bawahan dalam pelaksanaan tugasnya sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku.

4. Memeriksa, mengkontrol dan menilai hasil kerja bawahan agar sesuai dengan rencana.

5. Menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai bahan peningkatan karier.

6. Mengatur dan mengawasi terlaksananya penelitian, penelaahan dan perencanaan tentang jalan dan bangunan pelengkap jalan sesuai dengan ketentuan agar pelaksanaan tugas berjalan dengan lancar.

7. Mengatur dan mengawasi terlaksananya pengumpulan dan investasi data jalan dan bangunan pelengkap jalan sesuai dengan rencana sebagai bahan dalam pelaksanaan tugas selanjutnya.

8. Mengatur dan mengawasi terlaksananya pembuatan rencana anggaran biaya pembangunan, pengembangan, perbaikan, dan pemeliharaan jalan dan bangunan pelengkap jalan sesuai dengan data yang ada agar dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.

9. Mengatur dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan jalan dan bangunan pelengkap jalan sesuai dengan ketentuan agar berjalan lancar dan berhasil baik.

10. Mengatur dan mengawasi terlaksananya pemeliharaan/rehabilitasi jalan dan bangunan pelengkap jalan sesuai dengan ketentuan.

11. Membuat telaahan kepada atasan untuk memberi izin ataupun rekomendasi untuk pembangunan jalan khusus atau pemanfaatan prasarana jalan untuk keperluan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai bahan pertimbangan.

12. Membuat laporan kegiatan sesuai sumber data dan laporan dari bawahan kepada atasan sebagai bahan masukan.

13. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.


III.1. Seksi Perencanaan mempunyai tugas  :

1.  Menyusun langkah kegiatan seksi perencanaan berdasarkan rencana kerja tahunan.
2.  Melaksanakan Penelitian, Pemeriksaan/inspeksi, Survey, dan pengukuran terhadap jalan, jembatan, dan bangunan pelengkap jalan berdasarkan ketentuan dan keadaan yang ditemui sebagai bahan dalam pelaksanaan tugas selanjutnya.
3.  Menghimpun dan mengolah data hasil penelitian, pemeriksaan/inspeksi, survey, dan pengukuran sesuai dengan ketentuan.
4.  Melaksanakan pengumpulan dan inventarisasi data jalan dan bangunan pelengkap jalan.
5.  Membuat perencanaan teknis program pembangunan, pengembangan, perbaikan, dan pemeliharaan jalan dan bangunan pelengkap jalan.
6.  Membuat rencana anggaran biaya dan petunjuk teknis pembangunan, pengembangan, perbaikan, dan pemeliharaan jalan dan bangunan pelengkap jalan.
7.  Melaksanakan pemeriksaan, pengujian, dan penilaian hasil pelaksanaan pekerjaan agar sesuai dengan spesifikasi teknis, sebagai bahan pertimbangan.
8.  Menghimpun dan menyimpan Dokumen kegiatan / leger jalan.
9.  Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang-bidang tugas masing-masing.
10.Memberi petunjuk dan arahan kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan lancar sesuai rencana yang ditetapkan.
11.Menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan hasil yang dicapai sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bahan peningkatan karier.
12.Membuat laporan kegiatan seksi perencanaan sesuai sumber data dan laporan bawahan kepada atasan sebagai bahan masukan.
13.Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.

III.2. Kepala Seksi Jalan mempunyai tugas :

1.  Menyusun langkah kegiatan seksi jalan berdasarkan rencana kerja tahunan sebagai pedoman.
2.  Membantu tugas seksi perencanaan dalam rangka melaksanakan pemeriksaan/inspeksi, survey, dan pengukuran jalan sebagai bahan pelaksanaan tugas selanjutnya.
3.  Melaksanakan Invetarisasi semua jalan yang ada di Kabupaten sebagai bahan data.
4.  Mengatur dan melaksanakan pengawasan pembangunan dan pengadilan terhadap pekerjaan pembuatan, peningkatan, pemeliharaan, dan perbaikan jalan yang ada berdasarkan ketentuan, untuk kesempurnaan dan kelancaran pelaksanaan agar tetap memiliki usia nilai teknis yang maksimal.
5.  Menyerahkan Dokumen kegiatan/ leger jalan kepada seksi perencanaan.
6.  Membagi tugas kegiatan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
7.  Memberi petunjuk dan arahan kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan lancar sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku.
8.  Memeriksa, mengkontrol, dan menilai hasil kerja bawahan agar sesuai dengan rencana.
9.  Menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan hasil yang dicapai sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bahan peningkatan karier.
10.Melaksanakan penelitian, pemeriksaan, survey, dan pengukuran dalam rangka membuat telaahan kepada atasan untuk memberikan izin ataupun rekomendasi atas pemberian izin pembangunan jalan khusus, jalan tambang ataupun prasarana jalan untuk keperluan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai bahan pertimbangan.
11.Membuat laporan kegiatan seksi jalan sesuai sumber data dan laporan bawahan kepada atasan sebagai bahan masukan.
12.Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.

III.3. Kepala Seksi Bangunan Pelengkap Jalan mempunyai tugas :

1.  Menyusun langkah kegiatan seksi Bangunan Pelengkap Jalan berdasarkan rencana kerja tahunan sebagai pedoman.
2.  Membantu tugas seksi perencanaan dalam rangka melaksanakan pemeriksaan/inspeksi, survey, dan pengukuran jalan sebagai bahan pelaksanaan tugas selanjutnya.
3.  Melaksanakan inventarisasi bangunan pelengkap jalan yang ada (jembatan, gorong-gorong/solongan, turap/siring, dan bangunan lain sebagai bahan pendukung jalan)sebagai bahan data.
4.  Mengatur dan melaksanakan pengawasan pembangunan dan pengadilan terhadap pekerjaan pembuatan, peningkatan, pemeliharaan, dan perbaikan bangunan pelengkap jalan berdasarkan ketentuan, untuk kesempurnaan dan kelancaran pelaksanaan, agar tetap memiliki usia nilai teknis yang maksimal.
5.  Menyerahkan Dokumen kegiatan / leger jalan kepada seksi perencanaan.
6.  Membagi tugas kegiatan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
7.  Memberi petunjuk dan arahan kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan lancar sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku.
8.  Memeriksa, mengkontrol dan menilai hasil kerja bawahan agar sesuai dengan rencana.
9.  Menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan hasil yang dicapai sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bahan peningkatan karier.
10.Membuat laporan kegiatan seksi Bangunan pelengkap jalan sesuai sumber data dan laporan bawahan kepada atasan sebagai bahan masukan.
11.Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls